Jumat, 21 Juni 2013

KPU Siapkan Counter Hari Ini



Sidang perdana sengketa Pilgub Bali 2013 telah digelar di Mahkaman Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (10/6), dengan agenda pembacaan gugatan dari kubu pemohon AA Puspayoga-Dewa Sukrawan alias PAS (Cagub-Cawagub yang diusung PDIP bersama PKS). Dalam gugatannya kepada KPU Bali selaku termohon, kubu PAS tuding banyak kecurangan di Pilgub. KPU Bali pun siapkan counter (lakukan serangan balik) saat sidang lanjutan di MK, Selasa (11/6) ini, dengan saksi-saksi kompeten.

Sidang perdana sengketa Pilgub Bali di MK, Senin kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar. Gugatan kubu PAS selaku pemohon dibacakan ketua tim kuasa hukumnya dari DPP PDIP, Arteria Dahlan. Ketua DPD PDIP Bali AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok rat juga hadir ke MK bersama Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo serta Made Urip dan IGA Rai Wirajaya (anggota Fraksi PDIP DPR Dapil Bali). Sedangkan Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa selaku termohon didampingi kuasa hukum dari Kejati Bali dan tim pengacara profesional, seperti AH Wakil Kamal, Maria Farida Indrati, Mulyadi M Phillian, Iqbal Tawakal Pasaribu, Suprihadi, dan Aan Sukirman. Kubu pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta alias Pasti-Kerta (Cagub-Cawabup dari Koalisi Bali Mandara sebagai pemenang Pilgub Bali) juga hadir selaku pihak terkait di persidangan perdana kemarin. Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta (yang Cawagub dalam paket Pasti-Kerta) dan Wasekjen DPP Golkar Gede Sumarjaya Linggih juga hadir bersama petinggi parpol koalisi seperti Demokrat. Mereka didampingi tim kuasa hukum gabungan DPP Golkar-DPD I Golkar, seperti Samsul Huda, Wayan Warsa T Buana, Dewa Ayu Sri Wigunawati, Putu Yuda Suparsana, Made Sawitri, Ketut Ngastawa, Erwin Siregar, Suryadarma, Utomo Karim, dan Totok Prasentyanto. Sebelum membacakan gugatannya di persidangan MK kemarin, Arteria Dahlan lebih dulu menyampaikan opening statement. “Kami (PAS) mengajukan gugatan hasil Pilgub Bali bukan karena tidak siap kalah. Sebenarnya kami juga tidak mau datang ke MK, kita tidak mau pula sengketa-sengketa. Kita inginnya damai-damai saja. Tapi, rekap KPU terkait hasil perhitungan bermasalah," jelas Arteria. Untuk itu, kata dia, kubu PAS menolak hasil perhitungan karena kesalahan hasil hitung sangat nyata dan signifikan berpengaruh terhadap perolehan suara. Berdasarkan hitungannya, PAS unggul 681 suara. Tapi, dalam rekap KPU, Pasti-Kerta unggul 996 suara "Kalau boleh hitungan kami yang benar itu, mohon ditetapkan Yang Mulia. Kita mohon ada pemungutan suara ulang di 138 TPS. Kemudian hitung ulang saja di Seririt, di Sawan juga. Kalau itu boleh dihitung ulang, kita yakin tidak perlu pemungutan suara ulang," papar Artelia. Menurut Arteria, ada kasus dibolehkannya pemilih nyoblos lebih dari sekali yakni di Buleleng dan Karangasem. Selain itu, ada pelanggaran terstruktur dengan keluarnya surat edaran 503. "Perintahnya tidak buka kotak, tapi perintah itu mengakibatkan kotak suara harus dibuka demi hukum karena harus diambil. Berikutnya lagi adanya pelanggaran terstruktur, massif, dan sistemastis yang dilakukan oleh teman-teman KPU dan oleh teman-teman pihak terkait," beber Arteria. Sedangkan kuasa hukum termohon KPU Bali, melalui AH Wakil Kamal, menyatakan pihaknya sangat menghormasi gugatan yang diajukan kubu PAS karena itu merupakan hak mereka. Namun, KPU Bali telah melakukan tugas dan fungsi pokoknya sesuai perundang-undangan. Menurut dia, KPU Bali juga sangat menjunjung asas sesuai dengan UU 1945 serta telah berusaha maksimal untuk netral. "Apa yang dilakukan KPU Bali sudah proposional. Saat rekapitulasi pun, KPU melaksanakannya sesuai dengan perundang-undangan," jelas Wakil Kamal. Seusai sidang kemarin, ketua KPU Bali Lanang Perbawa yang didampingi dua Komisioner KPU lainnya, Dewa Wiarsa Raka Sandi dan Ketut Udi Prayudi, mengatakan pihaknya sudah siap menghadirkan saksi-saksi di MK untuk menghadapi gugatan kubu PAS. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan secara marathon dalam persidangan lanjutan, Selasa ini. “Kami sudah siap menghadirkan saksi-saksi. Minimal diminta 40 saksi dan kami sudah siap hadirkan saksi-saksi yang berkompeten dan tahu betul fakta-fakta yang terjadi di lapangan itu bukan rekayasa, tidak seperti yang disampaikan pihak pemohon,” tandas Lanang Perbawa kepada NusaBali. Paparan senada juga disampaikan kubu Pasti-Kerta selaku pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda. "Gugatan mereka (kubu PAS) terlalu banyak hiperbolanya. Justru kita akan buktikan bahwa mereka yang banyak melakukan pelanggaran," tegas Samsul Huda usai sidang kemarin. Dia menggarisbawahi, yang pegang kekuasaan di Bali adalah pejabat-pejabat dari PDIP, karena mereka punya 7 Bupati/Walikota. Sedangkan Gubernur tidak begitu memiliki kekuasan, sehingga program-programnya justru dihalangi. Terkait Pilgub Bali, pelanggaran dari kubu pemohon justru sungguh luar biasa lantaran ada satu pemilih nyoblos 100 surat suara. “Lalu, ada beredar cek mundur yang bisa dicairkan apabila pasangan mereka terpilih. Kita punya bukti-bukti lengkap pelanggaran mereka. Salah satunya, bukti cek mundur itu yang akan kita tampilkan," ancam Samsul Huda. Ditegaskan Samsul Huda, pihaknya siap mengajukan 50 saksi ke persidangan MK, belum lagi 40 saksi yang dibawa KPU Bali selaku termohon. "Kita ada 50 saksi yang siap dihadirkan ke sidang, kita akan proposional dalam menyampaikan fakta-fakta," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Demokrat Bali, Nengah Pringgo, selaku pengusung Pasti-Kerta, menyatakan yakin akan menang di MK, karena proses Pilgub telah sesuai dengan aturan. Dia pun sangat menyayangkan ucapan PAS sebelumnya, yang selalu mendengung-dengungan siap menang dan siap kalah, tapi teryata tidak terbukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar