Senin, 20 Mei 2013

Hutan Mangrove Gresik Semakin Rusak Parah



Hutan mangrove Gresik Semakin Rusak Parah. Areal hutan bakau atau mangrove Gresik di sepanjang pesisir Pantai Utara Gresik terus menyusut. Setelah Kecamatan Kebomas, kali ini areal mangrove di Kecamatan Ujung Pangkah rusak. Kerusakan itu dipicu oleh perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri. Seperti yang terjadi di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah.

Kawasan pantai Ngimboh kini terlihat kering kerontang. Padahal, kawasan tersebut dulunya dipenuhi hutan mangrove Gresik yang berfungsi untuk melindungi kawasan pantai tersebut. Menurut (42), warga Desa Ngimboh mengatakan, kondisi seperti itu sudah terjadi sejak 6 bulan yang lalu. “Enam bulan itu maksudnya sudah sangat parah seperti ini, awalnya ya tentu saja sudah lebih dari satu tahun yang lalu,” jelasnya.

Disebutkan, hutan mangrove Gresik di kawasan itu menjadi rusak oleh akvititas sejumlah industri di sekitarnya. Perusahaan yang memiliki lahan di tepi pantai menguruk kawasan mangrove dengan tanah. Kendati demikian, Nasrullah tidak mengetahui jenis industri apa yang berdiri di tempat itu. “Kalau yang saya tahu itu pastinya di sini ada galangan kapal,” bebernya.

Diakui, warga sudah sangat resah dengan ada kerusakan hutan mangrove Gresik tersebut. Sebab, tanpa adanya hutan mangrove, air laut sewaktu-waktu bisa langsung naik ke daratan. “Kalau sudah naik ke daratan, pasti warga desa juga yang resah,”tuturnya. Nasrullah mengungkapkan, jika sebenarnya sudah melaporkan persoalan itu kepada aparat desa. Namun, hingga saat ini masih belum ada tindakan apapun terkait kasus tersebut. “Ya mungkin saja kepala desanya tidak berani,”kata Nasrullah. “Soalnya, yang saya dengar beberapa pemilik perusahaan yang melakukan pengrusakan hutan mangrove itu kan ada yang kerabatnya pejabat Pemkab Gresik,”imbuhnya.

Warga desa sebenarnya sudah memiliki peraturan terhadap siapa saja yang melakukan pengrusakan terhadap hutan mangrove di kawasan itu. “Jadi dulu itu, bagi setiap warga yang mencabut satu bibit mangrove yang masih kecil saja itu didenda Rp 100 ribu,” tukasnya. “Lha ini kok malah berani merusak sampai 2 hektar sepert ini, jadi hukumannya harus jauh lebih berat,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gresik Tugas Husni Syarwanto berjanji, jika hari ini akan segera turun ke lapangan untuk meninjau mangrove Gresik yang rusak . “Jadi nanti akan kita lihat seberapa parah kerusakan hutan mangrovenya itu,”janji Tugas. Tugas juga mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dari industri-industri tersebut. “Tentunya yang berkaitan dengan AMDAL ataupun UKL UPL-nya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar