Jumat, 21 Juni 2013

Tabanan Dapat Cap Disclaimer



BPK memberikan opini disclaimer atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Tabanan 2012. Opini disclaimer diberikan terkait tidak jelasnya laporan terhadap pengelolaan keuangan RSUD Tabanan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Sementara, Pemprov Bali gagal mendapatkan opini ‘wajar tanpa pengecualian’ (WTP), karena BPK tetap memberinya status ‘wajar dengan pengecualian’ (WDP).

Opini disclaimer untuk Pemkab Tabanan ini disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Bali BPK, Efdinal dalam pertemuan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (11/6). Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mosii, juga hadir dalam pemaparan hasil audit di hadapan Gubernur bali Made Mangku Pastika, Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat, serta tiga Wakil Ketua Dewan: Ketut Suwandhi (Fraksi Golkar), Ida Bagus Putu Sukarta (Fraksi Gerindra), dan I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat) tersebut. Efdinal menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim BPK mengalami kesulitan dalam melakukan penelusuran terhadap beberapa transaksi yang menggunakan dana cukup besar di RSUD Tabanan. Apalagi, bukti transaksi yang diberikan tidak sama dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. “Kalau buktinya kadang-kadang juga ada, tapi ketika kita cross check dengan bukti lain, sering tidak nyambung. Jadi, BPK tidak hanya menerima begitu saja bukti yang disampaikan oleh instansi, namun kita cross check dengan bukti-bukti lain. Bukti-bukti itulah yang tidak pas,” beber Efdinal yang kemarin didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Bali BPK, Ida Bagus Ketut Wisnu. Efdinal menegaskan, dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK harus memastikan setiap angka satu rupiah yang jelas sumber dan kegunaannya. "Ini yang sulit kami telusuri dalam pemeriksaan laporan keuangan RSUD Tabanan," katanya. Padahal, lanjut Efdinal, pihaknya jaug sebelumnya sudah memberikan masukan terkait beberapa permasalahan itu. Namun, ternyata belum maksimal dilakukan perbaikan oleh Pemkab Tabanan. "Pada tahun sebelumnya, laporan keuangan Pemkab Tabanan meraih opini ‘wajar dengan pengecualian’ (WDP), tapi sekarang disclaimer," tandas Efdinal. Menurut Efdinal, dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, hanya Pemkab Tabanan yang memperoleh opini disclaimer atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2012. Sedangkan 8 daerah lainnya tidak ada yang mendapat opini disclaimer. Rata-rata mereka dapat opini ‘wajar dengan pengecualian’ (WDP). Bahkan, Pemkot Denpasar berhasil mendapatkan opini ‘wajar tanpa pengecualian’ (WTP). Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab/Pemkot di Bali lainnya, belum ada yang sampai mengarah kerugian negara yang berdampak pidana. "Ada beberapa kelebihan bayar dan kekurangan fisik, tapi tidak begitu besar dan biasanya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat atau sudah direspons sebelum hasil laporan keuangan diumumkan." Sedangkan hasil audit terhadap laporan keuangan Pemprov Bali, BPK memberikan opini WDP (wajar dengan pengecualian), sama seperti setahun sebelumnya. Pemprov Bali gagal mengikuti jejak Pemkot Denpasar, yang sukses meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Dari hasil audit BPK, Program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang dijalankan Pemprov Bali memang masih ada kelemahan dalam realisasi. Demikian pula pelaksanaan program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) dan Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri), yang belum sepenuhnya teralisasi dengan sistem administrasi yang baik. Kemudian, ada masalah klasik yang sampai saat ini belum tuntas yakni persoalan aset tanah Pemprov Bali yang bukti-bukti sewanya terhadap pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan. Tapi, belum ditemukan ada kerugian negara. Menanggapi masalah ini, Gubernur Pastika menegaskan apa yang menjadi temuan BPK terhadap pelaksanaan anggaran Pemprov, memang ada persoalan administrasi. Program JKBM, misalnya, hanya ada di Bali. Di daerah lainnya di Indonesia tidak ada JKBM. “Karenanya, untuk mencari model penerapan anggarannya belum bisa ditemukan yang terbaik,” ujar Pastika. Menurut Pastika, pelaksanaan JKBM hanya masalah di posting saja. Tidak ada kerugian negara dalam pelaksaaan anggaran tersebut. Pada tahun anggaran 2012, pelaksanaan belanja JKBM belum ada temuan, sehingga dalam pelaporan tahun 2013 tinggal memindahkan saja. Kendati demikian, Gubernur Pastika berjanji akan berupaya memperbaiki apa yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK. "Kami akan berkoordinasi dan memperbaiki kekurangan dalam penggunaan anggaran APBD yang diperiksa BPK, termasuk juga aset-aset daerah yang dianggap tidak wajar," katanya. "Menurut kami sudah sesuai dengan aturan, tapi setelah diperiksa BPK dinyatakan ada kelemahan. Ini yang perlu ada penyamaan persepsi, sehingga ke depannya tidak ada kesalahan lagi." Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam pengelolaan RSUD, meskipun BPK memberikan opini disclaimer atas laporan keuangannya. Wirna Ariwangsa menegaskan, selama ini RSUD Tabanan kejar pelayanan, sehingga administrasinya keteteran. Menurut Wirna Ariwangsa, opini disclaimer itu terjadi terkait manajemen pembukuan di RSUD Tabanan. “RSUD Tabanan terapkan pembukuan akuntasi sesuai aturan Badan Layanan Umum (BLU). Pencatatan keuangan beda dengan SKPD, sehingga BPK memberi opini tidak wajar. Tapi, ini masih dibenahi,” tandas Wirna Ariwangsa secara terpisah di Tabanan, Selasa kemarin. “Opini disclammer itu bukan berarti ada korupsi di situ. Tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari temuan di RSUD Tabanan,” imbuhnya. Sedangkan Kepala Inspektorat Tabanan, Made Urip Gunawan, menyatakan sistem pencatatan akuntasi di RSUD Tabanan belum sesuai. Prinsipnya, RSUD Tabanan menggunalan dua model yakni akuntasi BLU dan model SIKD (sistem informasi keuangan daerah). “RSUD Tabanan telah capai ISO, sehingga mengutamakan pelayanan. Ini yang menyebabkan pelaporan keuangannya kemarin terjadi keterlambatan, sehingga jadi temuan BPK. Tapi, opini disclaimer itu bukan berarti kiamat. Perlu saya luruskan, tak ada indikasi korupsi, karena tidak kerugian negara yang diakibatkan oleh RSUD Tabanan,” tegas Urip Gunawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar