Rabu, 15 Mei 2013

Akunting Cantik Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 400 Juta

Winda Resti Septiyarini (24), warga Dukuh Kupang 18 Surabaya, kini harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, akunting tempat karaoke Suka-Suka Kapas Krampung ini menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 400 juta.

Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, tersangka menggelapkan uang hasil pendapatan perusahaan, mulai 3 April hingga 24 April lalu.

"Sebagai akunting, tersangka menerima uang dari kasir hasil karaoke setiap hari," kata Agung, Senin (12/5/2013).

Setelah menerima uang dari kasir, harusnya Winda menyetorkan uang tersebut ke bank.

Namun ternyata uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke bank.

Rata-rata tiap hari, hasil pendapatan karaoke mencapai Rp 20 hingga 25 juta. Namun yang disetorkan Winda ke bank hanya Rp 2 juta.

Perbuatannya terbongkar setelah pihak manajemen memeriksa keuangan karena pendapatan April lalu jauh lebih sedikit daripada bulan-bulan sebelumnya.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk bersenang-senang, seperti membeli barang, dan berlibur ke luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar