Winda Resti Septiyarini (24), warga Dukuh Kupang 18 Surabaya, kini harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, akunting tempat karaoke Suka-Suka Kapas Krampung ini menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 400 juta.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi mengatakan, tersangka menggelapkan uang hasil pendapatan perusahaan, mulai 3 April hingga 24 April lalu.
"Sebagai akunting, tersangka menerima uang dari kasir hasil karaoke setiap hari," kata Agung, Senin (12/5/2013).
Setelah menerima uang dari kasir, harusnya Winda menyetorkan uang tersebut ke bank.
Namun ternyata uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke bank.
Rata-rata tiap hari, hasil pendapatan karaoke mencapai Rp 20 hingga 25 juta. Namun yang disetorkan Winda ke bank hanya Rp 2 juta.
Perbuatannya terbongkar setelah pihak manajemen memeriksa keuangan karena pendapatan April lalu jauh lebih sedikit daripada bulan-bulan sebelumnya.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk bersenang-senang, seperti membeli barang, dan berlibur ke luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar