Rabu, 15 Mei 2013

Kompak, Waiters dan DJ Doyan Ganja

Seorang pegawai dan dua DJ (Disc Jockey) café V’Rock di kompleks Pakuwon Trade Canter (PTC) Surabaya ditangkap polisi, karena memakai sekaligus pengedar ganja.

Ketiga orang yang ditangkap, adalah Irwan Robi (31), asal Jl Karangpoh IV, serta dua DJ yaitu Akhmad Taufik (22) warga Pacet Utara, Pacet, Mojokerto yang kos di Klampis Semolo Timur, serta Efriska Ramadannia (19), warga Jl Kedung Tarukan V, Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. "Setelah ditangkap, tiga tersangka ini langsung ditahan oleh penyidik," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng AKP Arief Suharto, Rabu (15/5/2013).

Menurut AKP Arief, yang ditangkap pertama adalah Irwan di depan ATM BCA Komplek Mal PTC. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai waiters ini, polisi menemukan bungkus rokok berisi 3 poket ganja kering seberat 2,7 gram. "Setelah diperiksa, tersangka ini mengaku bahwa ganja kering juga diberikan kepada dua temanya yang berprofesi DJ di tempatnya bekerja," beber Arif Suharto.

Tak berselang lama, Irwan kemudian digelandang untuk menunjukkan temannya yang selama ini disuplai ganja. Sekitar setengah jam kemudian, polisi berhasil menangkap kedua DJ yang doyan menghisap ganja.

Dua DJ ini diamankan polisi saat berada di dalam Club V’Rock. Saat digeledah, ditemukan dua linting ganja kering yang diletakkan di dalam sebuah majalah. "Para tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," sambung Arif.

Disela pemeriksaan, Irwan mengakui bahwa dirinya kerap dipasok ganja kering oleh seseorang berinisial ‘DM’. Ganja-ganja itu per poketnya dibeli Rp 50 ribu. Dan setiap kali mendapat ganja, Irwan selalu membaginya dengan Akhmad Taufik dan Efriska. Saat ini, polisi mengaku masih berupaya mencari keberadaan DM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar