Jumat, 21 Juni 2013

Pemerintah KSB akan Ajukan Raperda Retribusi RSUD

Taliwang – Dalam waktu dekat kegiatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mulai mempunyai tarif baku. Hal ini seiring rencana pemerintah yang akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD tersebut ke DPRD setempat.
Pengajuan Raperda terkait tarif RSUD itu rencananya akan diajukan pemerintah pada masa sidang kedua di DPRD sekarang ini.

Bupati KSB Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH.MM mengatakan, dengan adanya Perda itu nantinya diharapkan, pelayanan di RSUD dapat semakin meningkat serta pengelolaannya semakin baik. “Aturan soal retirbusi pelayanan di rumah sakit itu sangat diperlukan sekali,” ucap Kyai Zul sapaan akrabnya.
Bakal dipatoknya biaya pelayanan kesehatan di RSUD tersebut, seakan kurang sejalan dengan misi program kesehatan gratis yang selama ini telah dilaksanakan Pemda KSB.

Ketika iitanya soal itu, Kyai Zul menampiknya. Menurut Kyai Zul, penetapan tarif pelayanan di RSUD nantinya tidak akan menghapus program kesehatan gratis yang selama ini telah dinikmati masyarakat.
Hanya saja lanjut Kyai Zul, akan terjadi pergeseran dimana dengan pemberlakuan tarif tersebut nantinya tidak semua lapisan masyarakat dapat menikmati program kesehatan gratis. Bagi warga mampu tarif pelayanan yang ditetapkan akan diberlakukan sementara bagi warga miskin dan tidak mampu akan disediakan sistem tersendiri sehingga mereka dapat tetap dapat merasakan program kesehatan gratis.
Guna menjamin program kesehatan gratis tetap terlaksana jika tarif pelayanan di RSUD nantinya diterapkan, bupati menyebutkan sekarang ini pemerintah tengah melakukan pendataan dan menyusun kriteria tidak mampu. Nantinya bagi warga tidak mampu akan diberikan kartu KSB Sejahtera sehingga jika dilayani di RSUD cukup memperlihatkan kartu tersebut. Sementara bagi warga mampu tetap akan dikenakan tarif sesuai dengan yang diatur dalam Perda Rertribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD nantinya.
“Dengan Perda itu kita akan mulai mencoba menerapkan subsidi silang. Bagi warga miski tetap digratiskan sementara yang mampu dan kaya membayar untuk menutupi kebutuhan biaya pengobatan bagi si miskin,” pungkas Kyai Zul yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar