Rabu, 15 Mei 2013

Ditarik Biaya Pelantikan Rp 25 Juta, Kades Wadul Dewan Jember

Kepala Desa Suci Kecamatan Panti M Nursalim mengadukan pungutan biaya pelantikan kepala desa ke Komisi A DPRD Jember, Rabu (15/5/2013). Ia mengaku diminta membayar biaya pelantikan kades sebesar Rp 25 juta oleh pihak kecamatan.

Salim memenangi Pilkades Suci pada bulan Maret lalu. Berdasarkan
jadwal yang ia terima, pelantikan dilakukan pada Rabu (1/5/2013) di Kantor Camat Panti. Namun, karena tidak ada biaya pelantikan di kecamatan, maka kades yang dilantik dimintai biaya. Salim dikenakan biaya Rp 25 juta.

"Karena saya tidak punya uang saya hanya bayar Rp 20 juta," ujar
Salim. Namun, sial baginya. Pelantikan ternyata urung dilakukan di
kantor camat.

Pelantikan ternyata digelar di Pemkab Jember pada Kamis (2/5/2013).
Artinya pihak Pemkab yang menjadi penyelenggara acara tersebut.

"Ternyata uang saya tidak dikembalikan dan katanya digunakan untuk
pelantikan ibu-ibu PKK Kecamatan Panti," imbuhnya.

Pengakuan Salim itu membuat geram Ketua KOmisi A DPRD Jember M
Jufriyadi. Menurutnya, ia sudah mendengar desas-desus adanya penarikan
uang untuk pelantikan kepala desa terpilih. Namun karena tidak ada
kades yang melapor, ia tidak bisa membuktikan hal itu.

"Ternyata tadi ada yang laporan, malah dimintai Rp 25 juta. Selama ini
saya dengarnya sekitar Rp 7,5 juta, Rp 8 juta atau Rp 6 juta per
orang," ujar Jufriyadi.

Setelah mendapat keluhan dari kepala desa itu, Jufri langsung
menghubungi Asisten pemerintahan Pemkab Jember Sigit Akbari. Kepada
Sigit, Jufri menegaskan agar ada penyelesaian soal laporan pungutan
itu.

Ia juga meminta agar hal ini tidak terjadi kepada kepala desa yang
terpilih dalam PIlkades di bulan Mei ini. "Kalau bisa pelantikan
serentak di Aula Pemkab saja, lebih efisien dan sudah ada pos
anggarannya," tegasnya.

Kalaupun terpaksa harus dilakukan di kantor camata setempat, sebaiknya
ada plafon iuran maksimal Rp 2,5 juta per kades. Pelantikan kades di
kecamatan memang tidak ada anggarannya di keuangan daerah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar