Minggu, 10 April 2011

Mari Polisikan Arifinto


 Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mendesak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK-DPR) melimpahkan perkara Arifinto, anggota Komisi V DPR ke polisi.
Perbuatan Arifinto dianggap telah memenuhi unsur tindak pelanggaran pidana pornografi. “Kalau DPR tidak mau melaporkan ke polisi, maka kami dan masyarakat yang akan melaporkannya,” tutur Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, Minggu (10/4).
Arifinto, politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS), membuat heboh setelah tepergok menonton foto-foto porno melalui handphone tablet saat mengikuti sidang paripurna DPR, lima hari lalu. Perbuatan Arifinto bisa dijerat UU 44/2008 tentang Pornografi dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 5 UU Pornografi, misalnya, secara tegas mengancam pengunduh produk pornografi dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Lalu Pasal 6 UU Pornografi juga melarang setiap orang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Selain mendesak BK DPR, Poengky meminta petinggi PKS tidak melindungi Arifianto.
“Kita meminta kepada Tifatul Sembiring dan petinggi PKS bertindak tegas. Tifatul selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sudah menyatakan perang terhadap pornografi,” tegas Poengky.
Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Widjaya, menambahkan, sebaiknya PKS tidak usah pasang badan untuk Arifianto. “PKS Tidak perlu pasang badan dengan mengeluarkan statemen menuding adanya konspirasi untuk menjatuhkan PKS,” katanya.
Dia menambahkan, belakangan PKS memang tengah dirundung berbagai masalah. Masalah dengan partai koalisi, lalu masalah dengan Yusuf Supendi yang merupakan pendiri Partai Keadilan (PK), cikal bakal PKS.
Disidang DPP
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Agus Purnomo, menjelaskan, PKS telah meminta keterangan langsung dari Arifinto, Jumat pekan kemarin.
Di forum PKS itu, Arifinto mengaku tidak sengaja membuka situs tersebut. Ia hanya membuka link dari email yang dikirim orang yang tidak dikenalnya. “Dia merasa menyesal dan malu atas apa yang dilakukannya itu. Dan meminta maaf apabila apa yang dilakukannya itu melanggar norma-norma kepatutan sebagai anggota dewan,” imbuh Agus, yang ikut mendampingi Arifinto ketika dipanggil DPP PKS
Kendati telah meminta maaf, menurut Agus, DPP PKS tetap memproses dan memverifikasi guna mengetahui kebenaran keterangan Arifinto.
Agus menambahkan, apa yang menimpa Arifinto tak menyurutkan tekad PKS untuk memerangi pornografi. Kasus Arifinto justru menunjukkan bahwa pornografi masih merajalela, dan setiap orang, siapa pun, tidak aman dari terpaan pornografi, meskipun UU Anti Pornografi sudah diundangkan.
“Ini tantangan bagi kita semua. Dan PKS akan terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas pornografi dan porno aksi di tengah masyarakat,” urainya
Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim, kasus Arifinto akan disidang oleh Dewan Syariah DPP PKS pada Senin (11/4) ini. “Insya Allah, Senin kasus ini sudah ditangani Dewan Syariah. Untuk selanjutnya diambil sebuah keputusan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar