Jumat, 21 Juni 2013

Penyidikan Korupsi Gerbangsadu Tersendat

Semarapura - Penyidikan dugaan korupsi program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung oleh unit Tipikor, Sat Reskrim Polres Klungkung, terhambat. Hal itu dikarenakan belum turunnya persetujuan Bupati Candra untuk pemanggilan Kepala Desa Bunga Mekar I Ketut Tamtam sebagai tersangka. Surat dengan nomor B/1692/V/Res.Klk. sudah dilayangkan Polres kepada Bupati sejak 24 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoman Suparta, Jumat (21/6) kemarin mengatakan, persetujuan tertulis dari Bupati Klungkung mesti dipenuhi mengacu aturan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal itu disebutkan tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati/wali kota. ''Kami berharap Bupati bisa memenuhi permintaan Polres Klungkung, guna memperlancar proses penyidikan,'' kata Suparta.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa Klungkung, Ketut Suayadnya, menyatakan surat permintaan persetujuan tertulis untuk pemanggilan Kepala Desa Bunga Mekar sudah dipenuhi Bupati Klungkung. Surat persetujuan itu sudah dikirim, Kamis (19/6) lalu ke penjagaan Polres Klungkung. ''Persetujuan Bupati memang lambat karena Bupatinya sibuk,'' kata Suayadnya.
Anehnya, saat ditanyakan kembali ke Suparta, surat itu hingga Jumat kemarin belum diterima Polres Klungkung. Sementara Tamtam sendiri, kata Suparta, sudah mengakui segala perbuatannya saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi program Gerbangsadu tersebut. ''Bahkan Tamtam ini sering datang sendiri ke Polres menanyakan perkembangan kasusnya,'' katanya.
Tamtam ditetapkan sebagai tersangka setelah unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan pemeriksaan puluhan saksi dari desa setempat dan mendapat bukti-bukti yang cukup. Suparta mengatakan merujuk dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 449.639.489,92.
Dugaan korupsi program Gerbangsadu di Desa Bunga Mekar pertama kali terungkap saat digelar Musrembang Kecamatan Nusa Penida di Wantilan Pura Ped, Nusa Penida, November 2012.
Polres ternyata tidak hanya membidik Desa Bunga Mekar. Beberapa desa lain juga dicurigai melakukan penyelewengan pada bentuk program pemerintah lainnya, seperti PNPM. Informasinya, program yang dibuat tidak sesuai dengan proposal. ''Semua itu masih kami dalami, sementara baru satu tersangka yang kami tetapkan soal dugaan penyelewangan program-program pemerintah di Nusa Penida,'' imbuh Kasat Reskrim.
Di Klungkung, program Gerbangsadu 2012 difokuskan ke Nusa Penida. Ada delapan desa yang menerima bantuan program Gerbangsadu, yakni Desa Pejukutan, Sakti, Batumadeg, Klumpu, Sekartaji, Tanglad, Batu Kandik dan Bunga Mekar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar