Jumat, 21 Juni 2013

Mendagri Kirim Utusan ke Tabanan



Setelah BPK memberikan opini ‘Disclaimer’ terhadap laporan keuangan Pemkab Tabanan tahun anggaran 2012, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim utusan ke Tabanan, Sabtu (15/6) lusa. Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kemendagri, Prof Bedjo Muljono, diterjunkan secara khusus untuk mengkonfirmasi langsung masalah ‘transaksi’ di RSUD Tabanan yang digarisbawahi BPK.

Keputusan Kemendagri terjunkan utusan ke Tabanan ini menyusul adanya laporan dari pihak RSUD Tabanan soal opini Disclaimer yang diganjarkan BPK, Rabu (12/6). Menurut Wakil Direktur Operasional RSUD Tabanan, Nyoman Hary Sujana, pihaknya memang telah menginformasikan cap Disclaimer tersebut ke Kemendagri di Jakarta. Pihak Kemendagri langsung memberikan respons. “Pihak Kemendagri terkejut dengan laporan yang kami sampaikan (soal cap Disclaimer, Red). Akhirnya, Kasubdit BLUD Prof Bedjo Muljono akan diutus Kemendagri terjun langsung ke Tabanan hari Sabtu nanti, untuk melihat kondisi kami yang sesungguhnya,” ungkap Hary Sujana di Tabanan, Rabu kemarin. Hary Sujana berkilah, opini Disclaimer yang diberikan BKP terjadi karena masih minimnya sumber daya manusia (SDM) di RSUD Tabanan. Namun, dalam opini Disclaimer tersebut, tidak ada ditemukan terjadinya kerugian keuangan negara, baik karena kemahalan (mark up), laporan fiktif, maupun kenakalan sebagai dampak dari pengelolaan RS berstandar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini. Menurut Hary Sujana, standar akutansi yang diterapkan antara BLUD dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdapat perbedaan. Standar akuntansi di SKPD menerapkaan sistem akutansi perkantoran (SAP), sementara di BLUD ada tambahan standar akuntasi keuangan (SAK). “Dari standar akuntasi yang berbeda tersebut, juga berdampak terhadap penelusuran, pencatatan, dan pelaporan yang berbeda pula,” dalih Hary Sujana. Dari segi pelaporannya pun, lanjut dia, antara dua status tersebut juga ada tambahan satu laporan bagi BLUD dibadingkan SKPD. “Kalau pada SKPD, laporan yang wajib dibuat adalah neraca, LARA, dan CALK. Sedangkan pada BLUD, ada satu tambahan laporan wajib yakni laporan aktivitas (rugi/laba),” papar Hary Sujana. Dari sistem anggaran, imbuh Hary Sujana, kalau BLUD sifatnya fleksibel dan menerapkan sistem informasi Rumah Sakit (SIM-RS) dan SPKD APBD. Sedangkan pada SKPD, statis dan SPKD APBD. Dari segi perencanaan, juga terdapat sedikit perbedaan pada BLUD perencanaan dengan RBA dan pelampauan. Sedangkan pada SKPD, hanya dengan RKA. Kendati demikian, rencana kedatangan utusan Kemendagri nanti tatap bagus untuk perbaikan RSUD Tabanan. Menurut Hary Sujana, pihak RSUD Tabanan juga berupaya melakukan perbaikan ke depan. Salah satu upayanya, akan mengirim pejabat terkait di lingkungan Pemkab Tabanan ke Jakarta untuk mengikuti workshop. Dalam workshop di Jakart tersebut, Prof Bedjo Muljono selaku Kasubdit BLUD Mendagri juga ikut tampil sebagai pembicara. Berdasarkan pemaparan Kepala Perwakilan Provinsi Bali BPK, Efdinal, bersama Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Sjafrudin Mosii, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (11/6), dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali, hanya Pemkab Tabanan yang memperoleh opini Disclaimer atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2012. Sedangkan 8 daerah lainnya tidak ada yang mendapat opini Disclaimer. Rata-rata mereka dapat opini ‘wajar dengan pengecualian’ (WDP). Bahkan, Pemkot Denpasar berhasil mendapatkan opini ‘wajar tanpa pengecualian’ (WTP). Opini Disclaimer diberikan kepada Pemkab Tabanan terkait tidak jelasnya laporan terhadap pengelolaan keuangan RSUD Tabanan sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Efdinal memaparkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim BPK mengalami kesulitan dalam melakukan penelusuran terhadap beberapa transaksi yang menggunakan dana cukup besar di RSUD Tabanan. Apalagi, bukti transaksi yang diberikan tidak sama dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. “Kalau buktinya kadang-kadang juga ada, tapi ketika kita cross check dengan bukti lain, sering tidak nyambung,” beber Efdinal. Dalam pemeriksaan laporan keuangan, lanjut dia, BPK harus memastikan setiap angka satu rupiah yang jelas sumber dan kegunaannya. "Ini yang sulit kami telusuri dalam pemeriksaan laporan keuangan RSUD Tabanan," katanya. Padahal, pihaknya jauh sebelumnya sudah memberikan masukan terkait beberapa permasalahan itu. Namun, ternyata belum maksimal dilakukan perbaikan oleh Pemkab Tabanan. "Pada tahun sebelumnya, laporan keuangan Pemkab Tabanan meraih opini ‘wajar dengan pengecualian’ (WDP), tapi sekarang Disclaimer," tandas Efdinal. Secara terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam pengelolaan RSUD Tabanan, meskipun BPK memberikan opini Disclaimer atas laporan keuangannya. Wirna Ariwangsa menegaskan, selama ini RSUD Tabanan kejar pelayanan, sehingga administrasinya keteteran. Menurut Wirna Ariwangsa, opini disclaimer itu terjadi terkait manajemen pembukuan di RSUD Tabanan. “RSUD Tabanan terapkan pembukuan akuntasi sesuai aturan Badan Layanan Umum (BLU). Pencatatan keuangan beda dengan SKPD, sehingga BPK memberi opini tidak wajar. Tapi, ini masih dibenahi.” Sementara itu, sejumlah tokoh di Tabanan menyatakan prihatin atas opini Disclaimer yang diberikan BPK. Anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan Wayan Sarjana, misalnya, mengajak semua pihak berbenah. Dia mengatakan, selama ini Pemkab Tabanan sudah mewacanakan perbaikan, namun belum diimbangi dengan laksana (perbuatan) yang mendukung ke arah lebih baik. Sarjana pun mengusulkan pemanfaatan IT untuk terciptanya kontrol publik. “Dalam kasus ini, tidak ada yang perlu disalahkan. Tapi, harus ada tekad berbuat untuk lebih baik. Sistem harus diubah, dan pemanfaatan IT saya kira bisa menekan kebocoran termasuk tertib administrasi. Sebab dengan IT, masyarakat ikut berperan sebagai pengontrol sehingga pegawai akan lebih tertib dalam administrasi,” saran politisi senior asal Baturiti, Tabanan ini kepada NusaBali, Rabu kemarin. Sedangkan Made Sudana, politisi Gerindra asal Selemadeg Barat, Tabanan menyebutkan opini Disclaimer merupakan predikat paling buruk yang dikeluarkan BPK terhadap lapuran keuangan daerah. Terkait predikat buruk ini, Sudana menilai ada sesuatu di RSUD Tabanan yang harus segera diungkap. “Pemeriksaan BPK merupakan tahap awal. Kalau sudah Disclaimer, pihak terkait harus segera melakukan pemeriksaan lanjutan. Harus dilakukan penyelidikan lanjutan, apakah hanya penyimpangan administrasi atau ada potensi kerugian Negara?” ujar Sudana secara terpisah, Rabu kemarin. “Menurut saya, harus ada penelusuran lebih jauh di RSUD Tabanan, termasuk Rumah Sakit Internasional (RSI) Nyitdah dan instansi lainnya,” lanjut mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar