Jumat, 21 Juni 2013

Dugaan Korupsi di PDAM Gianyar Kejari Geledah Ruang Dirut

Gianyar - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Jumat (21/6) kemarin menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PDAM Gianyar. Tim berjumlah delapan orang mengenakan rompi bertuliskan Kejari Gianyar itu menyita sebanyak lima kardus yang berisi dokumen penting dalam kasus DED dan pemberian gaji dan tunjangan bagi tenaga harian di PDAM.
Tim penyidik datang sekitar pukul 10.00 wita. Tim dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Gianyar Eka Darmawan Nugraha. Kedatangan mereka sempat mengejutkan pegawai PDAM yang pagi itu usai krida. Penggeledahan pertama kali dilakukan di ruangan Dirut PDAM Sastra Kencana, disusul kemudian di ruang direksi lainnya, seperti ruang Dirtek Nyoman Nuka dan Dirum Dewa Nyoman Putra. Kedatangan tim penyidik Kejari juga disertai dengan aparat kepolisian serta Lurah Samplangan Putu Mega Indrawan.
Eka Darmawan Nugraha mengatakan, selain ruang direksi PDAM, beberapa ruangan seperti bagian kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan hingga bagian Humas PDAM dilakukan penggeledahan. Sejumlah dokumen yang dianggap penting dan menyangkut kasus dugaan penyimpangan yang kini sedang didalami kejaksaan langsung dimasukkan ke dalam kardus.
Kegiatan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari juga disertai dengan surat Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 9/PEN.Pid.2013/PN.Gir, berkenaan dengan persetujuan Ketua PN terhadap tindakan pemeriksaan atas nama Dewa Djati, dan surat penetapan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 10/Pen.Pid./2013/PN/Gir, berkenaan dengan persetuan Ketua PN terhadap tindakan pemeriksaan atas nama Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka.
Nyoman Nuka mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik mengambil seluruh dokumen di ruangannya yang dianggap penting. ''Dokumen sejarah DED hingga catatan kecil yang ada dalam ruangannya disita oleh penyidik,'' jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gianyar menetapkan mantan Dirut PDAM Dewa Putu Djati, Dirum PDAM Dewa Nyoman Putera dan Dirtek PDAM Nyoman Nuka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas tunjangan dan kenaikan gaji berkala kepada pegawai harian di PDAM Gianyar tahun 2010 hingga 2012, dan dugaan kasus korupsi berkenaan jasa konsultasi pembuatan Detail Engineering Design (DED).
Mereka bertiga, menurut Kejari Gianyar terbukti merugikan keuangan negara. Untuk kasus DED, potensi kerugian negara mencapai Rp 458.102.000. Untuk tunjangan gaji berkala senilai Rp 2.177.666.436.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar