Jumat, 21 Juni 2013

Disnakertrans Selesaikan Kasus PHK Karyawan Lingkar Tambang

Taliwang – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan subkontraktor PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) telah diselesaikan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dengan bantuan pengawas tenaga kerja dari pemerintah Sumbawa dan provinsi NTB.

Kasus PHK yang mencuat dan dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) adalah kasus PHK yang dilakukan PT. Sanggar Sarana Baja (SSB), PT. DJA Indonesia, PT. ODG, PT. SSJ, PT. PBU dan PHK yang dilakukan Newmont.

Kepala Disnakertrans, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya kemarin mengaku, untuk kasus PHK karyawan PT. SSB sudah bisa diselesaikan, dimana karyawan yang diberhentikan itu akan diberikan pesangon, termasuk konpensasi tambahan, lantaran mereka tidak bisa direkrut kembali sebagai pekerja, termasuk bentuk penyelesaian terhadap kasus pekerja PT. DJA.

Untuk kasus 90 orang karyawan PT. ODG yang dinyatakan kalah dalam tender proyek atau dinyatakan putus kontrak dengan PT. NNT juga sudah terselesaikan, dimana PT. Gramabazita selaku perusahaan pengganti bersedia merekrut para pekerja eks PT. ODG tersebut, meskipun tidak seluruh dari mereka. “Penyelesaian hanya sampai pada tingkat mediator,” lanjut H Abdul Hamid.

Untuk kasus antara karyawan dengan PT. SSJ memang sudah proses pembicaraan pada tingkat mediator, bahkan sudah ada anjuran yang disampaikan mediator, namun anjuran itu belum diterima pihak managemen, terutama masalah pesangon, karena perusahaan menilai para pekerja mangkir, sehingga dinilai tidak harus diberikan pesangon, jadi kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Untuk kasus PT. Prasmanindo Boga Utama (PBU), saat ini masih dalam proses mediasi oleh mediator provinsi, sedangkan kasus pengusulan pemberhentian terhadap 18 orang karyawan Newmont yang dianggap sakit sedang dalam proses, bahkan sudah ada yang mendapat anjuran untuk dipekerjakan kembali. “Sudah ada beberapa kasus PHK yang ditangani bisa terselesaikan hanya sampai tingkat mediator,” timpal H Abdul Hamid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar