Jumat, 21 Juni 2013

597 Calon Haji Lunas BPIH Batal Berangkat

Mataram – Sebanyak 597 calon haji Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH batal berangkat, menyusul kebijakan pengurangan kuota haji 2013 sebanyak 20 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama NTB Ma’ad Umar di Mataram, Selasa, mengatakan kuota haji 2013 sebanyak 4.494 orang, yang telah melunasi BPIH sebanyak 4.199 orang, dan yang belum melunasi 295 orang.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pengurangan kuota tersebut, sebanyak 597 calon haji NTB ditunda keberangkatannya pada 2013,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama, calon haji yang ditunda keberangkatannya adalah berdasarkan nomor urut porsi terakhir ke atas. “Jadi, calon haji yang ditunda keberangkatannya dimulai nomor 41.146 hingga 41.832.

Ma’ad mengatakan calon haji yang telah melunasi BPIH dan ditunda keberangkatannya, dijamin diberangkatkan pada 2014 atau 1434 Hijriyah.

“Seandainya tahun depan ada kenaikan BPIH, maka yang bersangkutan tidak dikenakan biaya tambahan, atau dibebaskan dari segala biaya, sedangkan jika ternyata BPIH tahun 2014 turun, maka kelebihannya akan dikembalikan,” katanya.

Menurut dia, selain calon haji biasa, Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPIH), dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) juga dikurangi sebanyak 15 orang, dari semula 70 orang menjadi 55 orang. “Para petugas haji itu sudah mengikuti pelatihan, namun karena adanya kebijakan pengurangan kuota haji pada 2013, sebanyak 15 orang dibatalkan pemberangkatannya,” kata Ma’ad.

Keputusan mengenai pembatalan pemberangkatan calon haji tersebut sudah disampaikan pada rapat yang dihadiri seluruh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se NTB, kepala Seksi PHU, ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, utusan dari Dinas Kesehatan pada Senin (17/6).

Pada pertemuan di Kementerian Agama yang dihadiri seluruh Kakanwil Kemenag se-Indonesia disampaikan akibat keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, maka kuota haji dari seluruh dunia dikurangi 20 persen, termasuk Indonesia sebanyak 44.200 orang.

Sebanyak 87 orang calon haji lanjut usia (lansia) berumur 83 tahun ke atas gagal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah menyusul kebijakan pengurangan kuota haji sebesar 20 persen pada Musim Haji 2013.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama NTB H Ma’ad Umar di Mataram, Selasa, mengatakan semula calon haji lansia berumur 83 tahun ke atas mendapat prioritas untuk diberangkatkan, namun kebijakan itu batal dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengurangan kuota haji. “Semula calon hjaji lansia mendapat prioritas untuk diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, namun karena adanya kebijakan pengurangan kuota terpaksa dibatalkan,” katanya.

Ia mengatakan calon haji lansia yang kondisinya kurang sehat tidak memungkinkan menggunakan kursi roda pada saat “tawaf”, karena lokasi di sekitar Masjidil Haram relatif sempit sehubungan adanya rehabilitasi bangunan tersebut. “Rehabilitas Masjidil Haram menyebabkan tempat tawaf menjadi relatif sempit, karena itu para calon aji lansia tidak meungkinkan menggunakan kursi roda, sehingga pemerintah terpaksa membatalkan pemberangkatan calon haji lansia,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan calon haji lansia mendapat prioritas uintuk diberangkatkan pada Musim Haji 2014, Ma’ad mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan, karena harus mempertimbangkan berbagai hal terutama kondisi di Arab Saudi. Namun, katanya, Menteri Agama masih tetap berjuang agar lebih banyak calon haji yang bisa diberangkatkan.

Menurut rencana pada 22 Juni 2014 Menteri Agama akan bertolak ke Arab Saudi untuk menyampaikan surat resmi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Melalui surat itu pemerintah Indonesia meminta diberikan pengecualian dari pengurangan kuota sebesar 20 persen. Kalau seandainya itu tidak memungkinkan diharapkan calon haji yang telah melunasi BPIH bisa diberangkatkan. “Solusi lain yang diminta pemerintah Indonesia adalah calon haji yang ditunda pemberangkatannya pada 2013 tidak mengurangi kuota pada musim haji 2014, artinya tahun depan yang bisa diberangkatkan kuota sebanyak 211 ribu orang ditambah calon haji yang ditunda pemberangkatannya pada 2013,” ujarnya.

Kalau ini bisa dikabulkan oleh pemerintah Arab Saudi, kata Ma’ad, maka pengurangan kuota haji pada 2013 tidak akan menambah panjang daftar tunggu calon haji Indonesia termausk NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar